Lompat ke konten

Evaluasi Kinerja

Perangkat Desa Sijenggung

“Desa Sijenggung YangMaju Guyub Rukun Mbangun Desa, Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak Mulia”

Produk Hukum

Peraturan Kepala Desa Nomo 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Sijenggung, Kec. Banjarmangu Kab. Banjarnegara.

Menjaga Integritas

Evaluasi kinerja perangkat desa bertujuan untuk memetakan kapasitas dari individual aparatur desa dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya.

Profesionalisme Kerja

Mengetahui capaian kinerja Perangkat Desa dan adanya pemetaan kinerja Perangkat Desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi Berdasarkan Profesional Kerja

.

Sambutan Kades

Maksud dilakukan evaluasi kinerja adalah proses pengevaluasian kinerja, penyusunan rencana pengembangan dan pengomunikasian hasil proses tersebut.

Informasi Kinerja Perangkat

Pelaksanaan Evaluasi ini, yang menjadi sasaran adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kaur Umum & Perencanaan, Kaur Keuangan, kepala Dusun , Di lingkup Pemerintah Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Kinerja Perangkat Desa Menjadi Ujung Tombak Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Evaluasi kinerja perangkat desa bertujuan untuk memetakan kapasitas dari individual aparatur desa

dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya.